Pengendalian Konflik
Konflik tidak akan terjadi apabila masyarakat dapat dikendalikan dengan
baik, sehingga kerugian akibat dari konflik dapat ditekan sedemikian
rupa. Ada tiga macam bentuk pengendalian konflik sosial, yaitu:
a. Konsiliasi
Merupakan bentuk pengendalian konflik sosial yang utama. Pengendalian
ini terwujud melalui lembaga tertentu yang memungkinkan tumbuhnya pola
diskusi dan pengambilan keputusan. Pada umumnya, bentuk konsiliasi
terjadi pada masyarakat politik. Lembaga parlementer yang di dalamnya
terdapat berbagai kelompok kepentingan akan
menimbulkan pertentangan-pertentangan. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, biasanya lembaga ini melakukan pertemuan untuk jalan damai.
menimbulkan pertentangan-pertentangan. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, biasanya lembaga ini melakukan pertemuan untuk jalan damai.
Untuk dapat berfungi dengan baik dalam melakukan konsiliasi, maka ada empat hal yang harus dipenuhi yaitu:
1) Lembaga tersebut merupakan lembaga yang bersifat otonom.
2) Kebudayaan lembaga tersebut harus bersifat monopolitis.
3) Peran lembaga tersebut harus mengikat kepentingan semua kelompok.
4) Peran lembaga tersebut harus bersifat demokratis.
b. Mediasi
Merupakan pengendalian konflik yang dilakukan dengan cara membuat
konsensus di antara dua pihak yang bertikai untuk mencari pihak ketiga
yang berkedudukan netral sebagai mediator dalam penyelesaian konflik.
Pengendalian ini sangat berjalan efektif dan mampu menjadi pengendalian
konflik yang selalu digunakan oleh masyarakat. Misalnya pada konflik
berbau sara di Poso, dimana pemerintah menjadi mediator menyelesaikan konflik tersebut tanpa memihak satu sama lainnya.
c. Arbitrasi
Merupakan pengendalian konflik yang dilakukan dengan cara kedua belah
pihak yang bertentangan bersepakat untuk menerima atau terpaksa hadirnya
pihak ketiga yang memberikan keputusan untuk menyelesaikan konflik.
Ketiga jenis pengendalian konflik ini memiliki daya kemampuan untuk
mengurangi atau menghindari kemungkinan terjadinya ledakan sosial dalam
masyarakat.
No comments:
Post a Comment