HUKUM ISLAM
1. MUKALLAF
Orang MUKALLAF ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjahui larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil balig) serta telah mendengar seruan agama.:
2. HUKUM-HUKUM ISLAM
Hukum ISLAM yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi LIMA :
1. Wajib : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalkan mendapat dosa.
wajib atau fardu itu di bagi menjadi dua :
a. Wajib 'ain; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya
b. Wajib kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan manyit dan menguburkannya.
2. Sunah; yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua :
a. Sunah mu'akkad; yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat terawih dan sebagainya
b. Sunah ghiru mu'akkad; yaitu sunah biasa.
3. Haram; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras dan sebagainya
4. Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala seperti makan bawang mentah dan sebagainya
5. Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh di tinggalkan.
3. SYARAT DAN RUKUN
1. Syarat; ialah suatu yang harus di tepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
2. Rukun; ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Sah; artinya cukup syarat rukunnya dan betul
4. Batal; artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah , atau dianggap batal.
No comments:
Post a Comment